Senin, Desember 07, 2009

PERSIJA MEMATOK EMPAT POIN

Persija Targetkan Empat Poin
Sunday, 06 December 2009
JAKARTA (SI) – Persija Jakarta mematok target empat poin pada laga awaymelawan dua klub Papua versus Persiwa Wamena, Minggu (13/12), dan Persipura Jayapura, Rabu (16/12).


Target tersebut dinilai cukup realistis bisa dipenuhi dengan kalkulasi menang melawan Persiwa di Stadion Pendidikan,Wamena, serta mencuri hasil imbang melawan Persipura di Stadion Andi Mattalatta,Makassar. ’’Sebagai salah satu klub besar, kami harus percaya diri untuk memetik kemenangan di luar kandang. Jalan sangat lapang bagi kami untuk merealisasikannya,”kata Pelatih Persija Maman Suryaman. Keyakinan Persija ini boleh jadi berlebihan mengingat Persiwa dan Persipura termasuk tim tangguh yang selalu sulit dikalahkan di kandangnya sendiri. Bahkan, Persiwa menorehkan rekor tak pernah kalah di kandang sejak kompetisi musim sebelumnya.

’’Justru rekor itu yang harus dipatahkan.Sebab itulah yang namanya prestasi,”lanjut Maman. Bila melihat performa Bambang ’Bepe’ Pamungkas dkk selama ini,target empat poin memang cukup terbuka. Sebab, Macan Kemayoran mampu menunjukkan permainan agresif yang menciptakan banyak peluang mencetak gol. Bahkan,pada laga terakhir mereka sukses menghentikan ’’keangkuhan’’ PSPS Pekanbaru dengan kemenangan 2-0 di Stadion Lebak Bulus. Motivasi pemain Persija juga semakin meningkat, terutama Bepe yang kini nangkring sebagai top skor Liga Super.Striker yang sudah lama malang melintang di liga domestik ini mendapat dukungan kuat dari tandemnya Aliyudin dan TA Musafri, maupun dukungan gelandang dari M Ilham, Ramdhani Lestaluhi, Salim Alaydrus, serta dari sayap Ismed Sofyan.

’’Semua pemain terbaik kami akan dibawa untukmenghadapiPersiwadanPersipura. Secara teknis,kami sangat siap memenuhi target empat poin tersebut,” lanjut Maman. Kendala Persija justru terjadi di luar tim.Mereka harus menghadapi ancaman pencoretan dari keikutsertaannya di Liga Super karena belum memenuhi syarat standar klub profesional yang berbadan hukum.Hal ini dipicu konflik yang semakin meruncing antara PT Persija Jaya dan pengelola Persija.

’’Masalah ini akan kami bahas besok (hari ini).Kami minta penjelasan terkait profesionalisme Persija yang harus berbadan hukum. Kami sudah memberi deadlinehingga memasuki 2010 agar Persija segera memenuhi syarat tersebut,” kata Direktur Kompetisi PT Liga Indonesia Joko Driyono. (mohammad sahlan)

ALBERT EINSTEIN

Albert Einstein

Albert Einstein, foto oleh Oren J. Turner tahun 1947.

Albert Einstein (lahir 14 Maret 1879 – meninggal 18 April 1955 pada umur 76 tahun) adalah seorang ilmuwan fisika teoretis yang dipandang luas sebagai ilmuwan terbesar dalam abad ke-20. Dia mengemukakan teori relativitas dan juga banyak menyumbang bagi pengembangan mekanika kuantum, mekanika statistik, dan kosmologi. Dia dianugerahi Penghargaan Nobel dalam Fisika pada tahun 1921 untuk penjelasannya tentang efek fotoelektrik dan "pengabdiannya bagi Fisika Teoretis".

Setelah teori relativitas umum dirumuskan, Einstein menjadi terkenal ke seluruh dunia, pencapaian yang tidak biasa bagi seorang ilmuwan. Di masa tuanya, keterkenalannya melampaui ketenaran semua ilmuwan dalam sejarah, dan dalam budaya populer, kata Einstein dianggap bersinonim dengan kecerdasan atau bahkan jenius. Wajahnya merupakan salah satu yang paling dikenal di seluruh dunia.

Albert Einstein, Tokoh Abad Ini (Person of the Century)

Pada tahun 1999, Einstein dinamakan "Tokoh Abad Ini" oleh majalah Time. Kepopulerannya juga membuat nama "Einstein" digunakan secara luas dalam iklan dan barang dagangan lain, dan akhirnya "Albert Einstein" didaftarkan sebagai merk dagang.

Untuk menghargainya, sebuah satuan dalam fotokimia dinamai einstein, sebuah unsur kimia dinamai einsteinium, dan sebuah asteroid dinamai 2001 Einstein.

Rumus Einstein yang paling terkenal adalah E=mc²

Minggu, Oktober 18, 2009

HAKI

HAKI adalah kepanjangan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual. Sedangkan pengertian daripada HAKI sendiri adalah pengakuan hokum yang diberikan kepada setiaporang yang mempunyaikarya untuk melindungi atau mempatenkan hasil karyanya tersebut, supaya orang lain tidakbisa mengambil dengan seenaknya. Lalu, pengertian dari kekayaan intelektual adalah sebuah hasil pemikiran seseorang yang bisa dilindungi sebagaimana hak milik lainnya.
Jika seseorang ingin mendaftarkan hasil karyanya, maka orang itu harus mendafter dilembaga yurisdiksi bersangkutan secara terpisah. Di Indonesia hukum yang mengatur tentang kekayaan intelektual biasanya bersifat teritorialdan terdiri atas Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri, yang terdri atas :
-Paten
-Merek
-Desain Industri
-Desain tata letak sirkuit terpadu
-Rahasi dagang
-Perlindungan varietas tanaman
Misalnya, Mbah Surip sering mengucapkan kalimat “I LOVE U FULL” pada setiap shownya, jika Mbah Surip ingin mempatenkan hasil karyanya tersebut maka Mbah Surip harus mendaftarkannya ke lembaga yang bersangkutan. Dan orang lain pun tidak bisa mengambil hasil karya tersebut dengan seenaknya.
Berikut ini beberapa undang-undang yang mengatur Hak Atas Kekayaan Indonesia, yaitu :
-UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
-UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
-UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
-UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
-UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
-UU No. 30 tahun 2000 tentang rahasi dagang
-UU No. 32 tahun 2000tentang tata letak sirkuit terpadu.

Sabtu, Oktober 17, 2009

UU ITE

ITE

ITE adalah kepanjangan dari Informasi dan Transaksi Elektronik. Menurut kepanjangannya ITE terdiri dari dua kalimat yaitu Informasi Elektronik yang mempunyai arti sekumpulan data elektronik yang dapat dipahami, dan Transaksi Elektronik yang mempunyai arti suatu kegiatan yang dilakukan dengan media elektronik. Jadi, arti dari ITE adalah menggunakan sarana elektronik untuk mendistribusikan atau membuat informasi pada media elektronik.
Adapun undang-undang yang mengatur tentang ITE, UU ITE tersebut mengatur berbagai macam perlindungan hukum untuk kegiatan yang memanfaatkan internet, yaitu :
Perlinndungan terhadap pemanfaatan internet, baik yang melakukan transaksi atau mencari informasi.
Ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kejahatan di internet.
Mengatur kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum.

Berikut ini beberapa pasal yang ada pada UU ITE, yaitu :
Pasal 2 yaitu untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar negeri, yang memiliki akibat hukum di wilayah Indonesia.
Pasal 5 ayat 2 yaitu informasi elektronik merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai hukum acara di Indonesia.
Pasal 31 dan Pasal 47 yaitu bila seseorang melakukan penyadapan, kemudian menghilangkan suatu informasi elektronik, maka akan dipidana maksimal 10 tahun atau denda sebesar Rp 800.000.000.
Pasal 9 yaitu pelaku usaha harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar.
Pasal 10 ayat 1 yaitu setiap pelaku usaha dapat disertifikasi oleh lembaga sertifikasi keandalan.

UU HAKI

HAKI

HAKI adalah kepanjangan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual. Sedangkan pengertian daripada HAKI sendiri adalah pengakuan hukum yang diberikan kepada setiap orang yang mempunyai karya untuk melindungi atau mempatenkan hasil karyanya tersebut, supaya orang lain tidak bisa mengambil dengan seenaknya. Lalu, pengertian dari kekayaan intelektual adalah sebuah hasil pemikiran seseorang yang bisa dilindungi sebagaimana hak milik yang lain.
Jika seseorang ingin mendaftarkan hasil karyanya, maka orang itu harus mendaftar dilembaga yurisdiksi bersangkutan secara terpisah. Di Indonesia hukum yang mengatur tentang kekayaan intelektual biasanya bersifat teritorial dan terdiri atas Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri, yang terdiri atas :
Paten
Merek
Desain Industri
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Rahasia Dagang
Perlindungan Varietas Tanaman

Misalnya, Mbah Surip sering mengucapkan kalimat “I LOVE U FULL” pada setiap shownya, jika Mbah Surip harus mempatenkan hasil karyanya tersebut maka Mbah Surip harus mendaftarkannya ke lembaga yang bersangkutan. Dan orang lain pun tidak bisa mengambil hasil karya tersebut dengan seenaknya.
Berikut ini beberapa undang-undang yang mengatur Hak Atas Kekayaan Intelektual, yaitu :
UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
UU No. 32 tahun 2000 tentang Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Minggu, Agustus 30, 2009

TUGAS PAK KHOLIQ PENGENALAN PENELUSURAN WEB (BAG 2)

Nama : Lia Safitri

Kelas : XMM1

Sekolah : SMKN 1 BANGIL

No. abs : 16



soal :

1.Singkatan apakah URL?
2.Apa fungsi dari URL
3.Apa perbedaan antara http dengan https?
4.Sebutkan apa perbedaan antara alamat blog dengan alamat web?
5.Apa yang dimaksud dengan e-commerce?
6.Apa yang dimaksud dengan e-learning?
7.Apa yang membedakan antara e-commerce dan e-learning dilihat dari cara mengaksesnya?
8.Apa kepanjangan dari URI?.
9.Apa maksud dari perintah http://kholiqbangil.wordpress.com?
10. Apa arti dari kata www dari perintah http://www.wordpress.com?



Jawaban :


  1. Singkatan dari URL adalah Uniform Resource Locator.

  2. Fungsi dari URL adalah untuk menunjukkan alamat situs yang dituju pada web.

  3. Perbedaan HTTP dengan HTTPS adalah jika HTTPS itu "s" nya adalah secure, yang berarti lebih aman. jadi jika menggunakan HTTPS informasi yang dikirim akan lebih aman dan tidak mudah di ambil oleh orang-orang yang tidak berkepentingan, sedangkan jika menggunakan HTTP tingkat keamanannya lebih rendah.

  4. perbedaan alamt blog dengan alamat web : alamat blog adalah alamat yang dimiliki oleh pribadi namun, disimpan di server orang lain dan digabung dengan milik orang lain, sedangkan alamat web adalah alamat yang dimiliki oleh pribadi dan disimpan di server pribadi.

  5. e-commerce adalah transaksi jual beli atau kegiatan bisnis yang dilakukan dengan cara komunikasi digital atau melalui internet.

  6. e-learning adalah cara pembelajaran jarak jauh yang tidak harus bertemu secara langsung atau bertatap muka. dan biasanya menggunakan akses internet.
  7. jika e-commerce dapat di akses melalui layanan yang disebut joomla adalah web yang bisa digunakan untuk membuat website2 perusahaan, toko online, blog, web komunitas, web media seperti koran dan majalah, dan lain-lain dan Internet sebagai media promosi perusahaan melalui situs web atau brosur elektronis.Pengguna telah dapat melakukan pemesanan produk melalui internet (aplikasi E-Commerce). Namun deal-nya tetap membutuhkan manusia sebagai decision maker.Contoh: Bhinneka.com
    sedangkan cara mengakses e-learning adalah melalui pemanfaatan jaringn yaitu media internet atau melalui situs web seperti blog, wikipedia, facebook, email, mailing list, dll.
  8. URI merupakan singkatan dari Uniform Resource Identifier.
  9. maksud dari perintah tersebut adalah kita akan mengunjungi blog dari kholiqbangil.wordpress.com melalui internet.
  10. www merupakan singkatan dari world wide web, yang memiliki arti media bagi orang untuk dapat berbagi dokumen, gambar, film, musik dan informasi, serta menjual barang dan jasa.

terima kasih..................





Minggu, Agustus 23, 2009

TUGAS PAK KHOLIQ pengenalan penelusuran web (bag 1)

nama : lia safitri
kelas : XMM1
no abs : 17
sekolah : SMKN 1 BANGIL


soal :

1.Jelaskan pengertian internet?

2.Apa fungsi dari internet?

3.Sebutkan macam-macam web browser!

4.Apa perbedaan telkomnet@instan dengan speedy!

5.Bagaimana internet dapat berkomunikasi dengan melihat secara langsung kedua orang yang berkomunikasi tersebut?

6.Bagaimana cara bekerja internet.

7.Apa perbedaan LAN dengan Internet.

8.Sebutkan fungsi dari perintah stop dan refresh pada url.

9.Apa nama web browser produksi perusahaan microsoft?

10. Mengapa kita membutuhkan web browser?


jawaban :

  1. internet adalah jaringan komputer yang dapat menghubungkan ke komputer yang lainnya. dan bersifat mendunia.
  2. fungsi internet adalah untuk mencari informasi-informasi di seluruh dunia dengan lebih cepat dan mudah. dan juga bisa digunakan untuk berkomunikasi dengan orang lain di seluruh dunia.
  3. macam web browser yaitu : mozilla firefox, internet explorer, opera, linux, avant, desktop web browser, flock, k-meleon, dll.
  4. perbedaannya yaitu jika pada telkomnet instant jika ada telfon masuk maka jaringan internet akan terputus. sedangkan pada speddy jika ada telfon masuk maka sambungan internet tidak akan terputus. karena speedy tidak menggunakan telfon.
  5. jika ingin berkomunikasi dengan melihat langsung maka kita bisa menggunakan webcam.
  6. cara kerja internet, International network atau internet terdiri dari ratusan ribu jaringan lebih kecil yang menghubungkan organisasi pendidikan, komersial, nirlaba, militer dan bahkan perorangan. Susunan seperti ini dinamakan jaringan server/klien. Komputer klien adalah komputer yang meminta data atau layanan. Server atau host computer adalah komputer pusat penyedia data atau layanan yang diminta. Ketika komputer klien meminta –misalnya informasi beragam penerbangan dan harga tiket-ke komputer server, maka komputer server mengirim informasi tersebut kembali ke komputer klien.
  7. perbedaannya jika LAN sebuah jaringan yang hanya mencakup daerah tertentu, misalnya satu kantor atau satu sekolah, sedangkan internet sebuah jaringan yang mencakup seluruh dunia.
  8. fungsi stop pada url untuk menghentikan pencarian. fungsi restart adalah untuk mengulang pencarian yang mungkin terlalu lama, jadi di ulang.
  9. internet explorer.
  10. karena jika tidak ada web browser maka kita tidak bisa mencari informasi yang kita inginkan di internet.

maaf pak saya ngumpulinnya terlambat .......... ^_^

,,

Photo Doll at FreeFlashToys.com


Create Fake Magazine Covers with your own picture at MagMyPic.com