HAKI
HAKI adalah kepanjangan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual. Sedangkan pengertian daripada HAKI sendiri adalah pengakuan hukum yang diberikan kepada setiap orang yang mempunyai karya untuk melindungi atau mempatenkan hasil karyanya tersebut, supaya orang lain tidak bisa mengambil dengan seenaknya. Lalu, pengertian dari kekayaan intelektual adalah sebuah hasil pemikiran seseorang yang bisa dilindungi sebagaimana hak milik yang lain.
Jika seseorang ingin mendaftarkan hasil karyanya, maka orang itu harus mendaftar dilembaga yurisdiksi bersangkutan secara terpisah. Di Indonesia hukum yang mengatur tentang kekayaan intelektual biasanya bersifat teritorial dan terdiri atas Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri, yang terdiri atas :
Paten
Merek
Desain Industri
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Rahasia Dagang
Perlindungan Varietas Tanaman
Misalnya, Mbah Surip sering mengucapkan kalimat “I LOVE U FULL” pada setiap shownya, jika Mbah Surip harus mempatenkan hasil karyanya tersebut maka Mbah Surip harus mendaftarkannya ke lembaga yang bersangkutan. Dan orang lain pun tidak bisa mengambil hasil karya tersebut dengan seenaknya.
Berikut ini beberapa undang-undang yang mengatur Hak Atas Kekayaan Intelektual, yaitu :
UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
UU No. 32 tahun 2000 tentang Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar