Sabtu, Oktober 17, 2009

UU ITE

ITE

ITE adalah kepanjangan dari Informasi dan Transaksi Elektronik. Menurut kepanjangannya ITE terdiri dari dua kalimat yaitu Informasi Elektronik yang mempunyai arti sekumpulan data elektronik yang dapat dipahami, dan Transaksi Elektronik yang mempunyai arti suatu kegiatan yang dilakukan dengan media elektronik. Jadi, arti dari ITE adalah menggunakan sarana elektronik untuk mendistribusikan atau membuat informasi pada media elektronik.
Adapun undang-undang yang mengatur tentang ITE, UU ITE tersebut mengatur berbagai macam perlindungan hukum untuk kegiatan yang memanfaatkan internet, yaitu :
Perlinndungan terhadap pemanfaatan internet, baik yang melakukan transaksi atau mencari informasi.
Ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kejahatan di internet.
Mengatur kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum.

Berikut ini beberapa pasal yang ada pada UU ITE, yaitu :
Pasal 2 yaitu untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar negeri, yang memiliki akibat hukum di wilayah Indonesia.
Pasal 5 ayat 2 yaitu informasi elektronik merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai hukum acara di Indonesia.
Pasal 31 dan Pasal 47 yaitu bila seseorang melakukan penyadapan, kemudian menghilangkan suatu informasi elektronik, maka akan dipidana maksimal 10 tahun atau denda sebesar Rp 800.000.000.
Pasal 9 yaitu pelaku usaha harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar.
Pasal 10 ayat 1 yaitu setiap pelaku usaha dapat disertifikasi oleh lembaga sertifikasi keandalan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

,,

Photo Doll at FreeFlashToys.com


Create Fake Magazine Covers with your own picture at MagMyPic.com