HAKI
HAKI adalah kepanjangan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual. Sedangkan pengertian daripada HAKI sendiri adalah pengakuan hokum yang diberikan kepada setiaporang yang mempunyaikarya untuk melindungi atau mempatenkan hasil karyanya tersebut, supaya orang lain tidakbisa mengambil dengan seenaknya. Lalu, pengertian dari kekayaan intelektual adalah sebuah hasil pemikiran seseorang yang bisa dilindungi sebagaimana hak milik lainnya.
Jika seseorang ingin mendaftarkan hasil karyanya, maka orang itu harus mendafter dilembaga yurisdiksi bersangkutan secara terpisah. Di Indonesia hukum yang mengatur tentang kekayaan intelektual biasanya bersifat teritorialdan terdiri atas Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri, yang terdri atas :
-Paten
-Merek
-Desain Industri
-Desain tata letak sirkuit terpadu
-Rahasi dagang
-Perlindungan varietas tanaman
Misalnya, Mbah Surip sering mengucapkan kalimat “I LOVE U FULL” pada setiap shownya, jika Mbah Surip ingin mempatenkan hasil karyanya tersebut maka Mbah Surip harus mendaftarkannya ke lembaga yang bersangkutan. Dan orang lain pun tidak bisa mengambil hasil karya tersebut dengan seenaknya.
Berikut ini beberapa undang-undang yang mengatur Hak Atas Kekayaan Indonesia, yaitu :
-UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
-UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
-UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
-UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
-UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
-UU No. 30 tahun 2000 tentang rahasi dagang
-UU No. 32 tahun 2000tentang tata letak sirkuit terpadu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar