Minggu, Oktober 18, 2009

HAKI

HAKI adalah kepanjangan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual. Sedangkan pengertian daripada HAKI sendiri adalah pengakuan hokum yang diberikan kepada setiaporang yang mempunyaikarya untuk melindungi atau mempatenkan hasil karyanya tersebut, supaya orang lain tidakbisa mengambil dengan seenaknya. Lalu, pengertian dari kekayaan intelektual adalah sebuah hasil pemikiran seseorang yang bisa dilindungi sebagaimana hak milik lainnya.
Jika seseorang ingin mendaftarkan hasil karyanya, maka orang itu harus mendafter dilembaga yurisdiksi bersangkutan secara terpisah. Di Indonesia hukum yang mengatur tentang kekayaan intelektual biasanya bersifat teritorialdan terdiri atas Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri, yang terdri atas :
-Paten
-Merek
-Desain Industri
-Desain tata letak sirkuit terpadu
-Rahasi dagang
-Perlindungan varietas tanaman
Misalnya, Mbah Surip sering mengucapkan kalimat “I LOVE U FULL” pada setiap shownya, jika Mbah Surip ingin mempatenkan hasil karyanya tersebut maka Mbah Surip harus mendaftarkannya ke lembaga yang bersangkutan. Dan orang lain pun tidak bisa mengambil hasil karya tersebut dengan seenaknya.
Berikut ini beberapa undang-undang yang mengatur Hak Atas Kekayaan Indonesia, yaitu :
-UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
-UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
-UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
-UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
-UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
-UU No. 30 tahun 2000 tentang rahasi dagang
-UU No. 32 tahun 2000tentang tata letak sirkuit terpadu.

Sabtu, Oktober 17, 2009

UU ITE

ITE

ITE adalah kepanjangan dari Informasi dan Transaksi Elektronik. Menurut kepanjangannya ITE terdiri dari dua kalimat yaitu Informasi Elektronik yang mempunyai arti sekumpulan data elektronik yang dapat dipahami, dan Transaksi Elektronik yang mempunyai arti suatu kegiatan yang dilakukan dengan media elektronik. Jadi, arti dari ITE adalah menggunakan sarana elektronik untuk mendistribusikan atau membuat informasi pada media elektronik.
Adapun undang-undang yang mengatur tentang ITE, UU ITE tersebut mengatur berbagai macam perlindungan hukum untuk kegiatan yang memanfaatkan internet, yaitu :
Perlinndungan terhadap pemanfaatan internet, baik yang melakukan transaksi atau mencari informasi.
Ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kejahatan di internet.
Mengatur kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum.

Berikut ini beberapa pasal yang ada pada UU ITE, yaitu :
Pasal 2 yaitu untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar negeri, yang memiliki akibat hukum di wilayah Indonesia.
Pasal 5 ayat 2 yaitu informasi elektronik merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai hukum acara di Indonesia.
Pasal 31 dan Pasal 47 yaitu bila seseorang melakukan penyadapan, kemudian menghilangkan suatu informasi elektronik, maka akan dipidana maksimal 10 tahun atau denda sebesar Rp 800.000.000.
Pasal 9 yaitu pelaku usaha harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar.
Pasal 10 ayat 1 yaitu setiap pelaku usaha dapat disertifikasi oleh lembaga sertifikasi keandalan.

UU HAKI

HAKI

HAKI adalah kepanjangan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual. Sedangkan pengertian daripada HAKI sendiri adalah pengakuan hukum yang diberikan kepada setiap orang yang mempunyai karya untuk melindungi atau mempatenkan hasil karyanya tersebut, supaya orang lain tidak bisa mengambil dengan seenaknya. Lalu, pengertian dari kekayaan intelektual adalah sebuah hasil pemikiran seseorang yang bisa dilindungi sebagaimana hak milik yang lain.
Jika seseorang ingin mendaftarkan hasil karyanya, maka orang itu harus mendaftar dilembaga yurisdiksi bersangkutan secara terpisah. Di Indonesia hukum yang mengatur tentang kekayaan intelektual biasanya bersifat teritorial dan terdiri atas Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri, yang terdiri atas :
Paten
Merek
Desain Industri
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Rahasia Dagang
Perlindungan Varietas Tanaman

Misalnya, Mbah Surip sering mengucapkan kalimat “I LOVE U FULL” pada setiap shownya, jika Mbah Surip harus mempatenkan hasil karyanya tersebut maka Mbah Surip harus mendaftarkannya ke lembaga yang bersangkutan. Dan orang lain pun tidak bisa mengambil hasil karya tersebut dengan seenaknya.
Berikut ini beberapa undang-undang yang mengatur Hak Atas Kekayaan Intelektual, yaitu :
UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
UU No. 32 tahun 2000 tentang Tata Letak Sirkuit Terpadu.

,,

Photo Doll at FreeFlashToys.com


Create Fake Magazine Covers with your own picture at MagMyPic.com